Golkar Jabar: Kapolri Sudah On The Track Tangani Kasus Ferdy Sambo
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Ade Ruhandi menyebut Kapolri sangat berani profesional dan tidak pandang bulu terkait kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Reza Deni
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Ruhandi berkomentar soal kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, apa yang dilakukan Listyo sangat berani profesional dan tidak pandang bulu.
"Dengan membentuk tim khusus yang beranggotakan orang-orang pilihan, langkah Kapolri sudah benar, berani, tegas dan profesional. Kapolri sudah on the track menangani kasus ini," kata pria yang akrab disapa Jaro Ade kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Maka itulah, Jaro Ade menyayangkan soal statement Legislator Komisi III Fraksi Demokrat, Benny K Harman yang menarasikan penonaktifan Kapolri karena kasus tersebut.
"Sebagai mitra Polri, Komisi III seharusnya bisa melihat secara jernih dan profesional. Jangan ada unsur politik imbuhnya," kata dia.
Baca juga: Usulan Penonaktifan Kapolri Buntut Kasus Ferdy Sambo Dipandang Terlalu Politis
Pasalnya, Ade menilai Kapolri cukup berhasil menjalankan tugasnya selama ini baik dalam hal menjaga kondusivitas dan keamanan serta kenyamanan di tengah masyarakat.
"Selain itu, Jenderal Listyo juga aktif membangun kerukunan dengan selalu silaturahmi dan menjalin hubungan baik dengan para tokoh dan ulama di Indonesia," ujar Jaro Ade
Jaro juga meminta kepada pimpinan dan anggota komisi hukum Fraksi Golkar untuk terus bersinergi bersama Kapolri.
"Ciptakan suasana yang kondusif dengan tetap tegas menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat," pungkas dia.
Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Baca juga: Jurnalis Pembuka Pembunuhan Brigadir J, Aryo Tondang: Bermula dari Liputan Polisi Satwa di Bandara
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bunker Uang Rp 900 Miliar Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Dapat Info dari Kombes Pol Aktif
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.