Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hadiri Wisuda Brigadir J, Tangis Samuel Pecah Diikuti Rektor hingga Wisudawan Lain

Tangis Samuel, Rektor UT, hingga wisudawan pecah saat nama Brigadir J dipanggil. Ayah Brigadir J didampingi oleh kuasa hukum dan Irma Hutabarat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hadiri Wisuda Brigadir J, Tangis Samuel Pecah Diikuti Rektor hingga Wisudawan Lain
YouTube Kompas TV
Tangis Samuel Hutabarat, Irma Hutabarat, hingga rektor Universitas Terbuka (UT) pecah saat serah terima ijazah Brigadir J dilakukan dalam acara wisuda UT yang digelar di UTCC di Tangerang Selatan pada Selasa (23/8/2022). 

Sementara Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Baca juga: Beda Merek HP Brigadir J Versi Polri dengan Komnas HAM, Ponsel Penting Yosua Disebut Belum Ditemukan

Perbedaan pasal yang disangkakan ini pun membuat ancaman hukuman yang diterima kelima tersangka juga berbeda.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuwat Marut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas