Pemerintah Gagalkan Keberangkatan 215 WNI ke Kamboja, Mereka Diduga Jadi Korban Penipuan Kerja
Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan keberangkatan 215 warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja. Mereka diduga jadi korban penipuan kerja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan keberangkatan 215 warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja, Jumat (12/8/2022) lalu.
Ke 215 WNI ini diduga menjadi korban penipuan kerja.
Pencegahan pemberangkatan calon PMI ke Kamboja ini dilakukan saat Pemerintah Indonesia tengah melakukan proses penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perusahaan online scammer.
Kasus ini disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada media pada konferensi pers, Selasa (23/8/2022) di Kantor BP2MI, Jakarta.
Baca juga: DPR Desak Kemnaker Pastikan Arab Saudi Setop Konversi Visa WNI
"Bisa dibayangkan proses pencegahan penanganan di Kamboja terkait korban TPPO sedang berlangsung, tapi upaya pemberangkatan dari Indonesia terus dilakukan oleh pihak yang kita sebut sindikat penempatan ilegal," kata Benny Rhamdani.
Benny Rhamdani mengatakan awalnya BP2MI mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bahwa akan ada pemberangkatan WNI ke Kamboja menggunakan pesawat charter Lion Air sebanyak 645 orang melalui Bandara Kuala Namu dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pemberangkatan untuk kloter pertama sebanyak 215 WNI/PMI akan diberangkatkan melalui Bandara Kuala Namu, Medan.
Benny mengatakan BP2MI pusat memerintahkan kepada BP3MI Sumatera Utara untuk melakukan pencegahan bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, beserta instansi terkait lainnya.
Sementara itu Kemlu menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan Udara untuk melakukan penundaan penerbangan pesawat charter Lion Air JT-5385 yang akan digunakan untuk memberangkatkan WNI/PMI ke Kamboja tersebut.
"Pesawat tersebut akan membawa 21 orang yang diduga akan menjadi korban penipuan kerja. Pada saat proses pencegahan tersebut terdapat 2 orang kabur, sedangkan sisanya telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sumatera," ujar Benny.
Benny mengatakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gerry, Ko Bacang alias Cahyadi, Daud Indra alias Aboi, Ahmad Cerdas Kahar (DPO) dan Alder (DPO), 2 (dua) diantaranya merupakan Calon PMI yang akan diberangkatkan.
"Saat ini 210 orang WNI/PMI Terkendala telah pulang ke daerah asal masing-masing secara mandiri," kata Benny.