Samuel Hutabarat Akan Wakili Wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka Hari Ini
Universitas Terbuka telah memberi undangan khusus kepada orang tua almarhum Brigadir J guna mengikuti prosesi wisuda.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat akan mewakili wisuda anaknya di Universitas Terbuka hari ini, Selasa (23/8/2022).
Hal ini dibenarkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Iya betul, ayahnya sudah datang ke Jakarta," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (22/8/2022) malam.
Dalam hal ini, Universitas Terbuka telah memberi undangan khusus kepada orang tua almarhum Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat guna mengikuti prosesi wisuda tahun akademik 2021/2022.
Keterangan tersebut, tertera dalam surat undangan B/217/UN.31LPPM4/HM.00.05/2022 yang menjelaskan terkait akan diadakannya prosesi wisuda yang diikuti kurang lebih 2500 mahasiswa yang terdiri dari program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana.
Baca juga: Buntut Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Susul Wadirkrimum Polda Metro Ditahan di Tempat Khusus
Brigadir J terdaftar sebagai mahasiswa Unit Program Belajar Jarak Jauh atau UPBJJ UT Jambi sejak tahun 2015.
Brigadir J diketahui meraih IPK 3,28 sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Universitas Terbuka (UT).
Melalui rilis resmi, Jumat (19/8/2022), Rektor UT Prof Ojat Darojat atas nama sivitas akademika UT turut menyampaikan rasa dukacita atas berpulangnya salah satu mahasiswa UT dengan IPK sangat memuaskan mencapai IPK 3,28, yakni Nofriansyah Yosua atau Brigadir Joshua.
"Tahun ini almarhum selesai dan seharusnya ikut wisuda di UT Pusat tanggal 23 Agustus 2022," ungkap Rektor UT melalui rilis resmi.
"Dalam kaitannya dengan penyampaian ijazah bagi calon wisudawan dari Prodi Ilmu Hukum yang sedang terkena musibah yang bernama Nofriansyah Yosua, UT berencana memberikan hak sebagaimana layaknya diberikan pada mahasiswa lainnya," tambah Prof. Ojat Darojat.