Tunggu Sidang Etik, Polri Belum Mau Bicara soal Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022, mendatang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Nantinya, sidang tersebut akan menentukan apakan Irjen Sambo berhak dipecat.
"Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Jurnalis Pembuka Pembunuhan Brigadir J, Aryo Tondang: Bermula dari Liputan Polisi Satwa di Bandara
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga masih belum mengetahui perihal sosok yang akan memimpin sidang etik tersebur.
Dia masih menunggu keputusan dari komisi sidang etik.
"Nunggu sprin Komisi KEP. Yang jelas minggu ini akan digelar," pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.
Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.
Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan
Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.