Usulan Penonaktifan Kapolri Buntut Kasus Ferdy Sambo Dipandang Terlalu Politis
Koordinator SPI, Susanto Triyogo menganggap wacana penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo terlalu politis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, mengusulkan penonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan ini menuai sorotan, salah satunya datang dari Sinergi Pemuda Indonesia (SPI).
Koordinator SPI, Susanto Triyogo menganggap wacana penonaktifan Kapolri terlalu politis.
Hal ini menurutnya justru bisa membuat runyam suasana.
"Ini akan membuat runyam suasana," kata Susanto kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Babak Baru, KPK Undang LPSK Soal Dugaan Suap 2 Amplop Coklat dari Ferdy Sambo
SPI menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana penonaktifan Listyo Sigit.
Menurut eks PJs Ketua Umum PP KAMMI ini, yang perlu dilakukan justru membiarkan Kapolri fokus bekerja mengungkap kejadian tersebut secara jelas dan terang benderang.
"Biarkan Kapolri fokus bekerja bersama jajarannya sampai kasus ini tuntas, karena keadilan dan kebenaran di negeri ini seharga nyawa, maka jangan sampai kejadian ini terulang kembali," kata dia.
"Dan kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung penuh Polri. Jangan sampai karena ulah para oknum, membuat lembaga ini dituduh macam-macam," pungkasnya.
Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Baca juga: Jurnalis Pembuka Pembunuhan Brigadir J, Aryo Tondang: Bermula dari Liputan Polisi Satwa di Bandara
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.