Usulan Penonaktifan Kapolri Buntut Kasus Ferdy Sambo Dipandang Terlalu Politis
Koordinator SPI, Susanto Triyogo menganggap wacana penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo terlalu politis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Bongkar Permasalahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Bahas soal Si Cantik
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)