Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Politisi Demokrat agar Kapolri Dinonaktifkan Berbuah Kritik: Sangat Emosional dan Subjektif

Benny K Harman mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Tapi usulan itu tuai kritik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Usulan Politisi Demokrat agar Kapolri Dinonaktifkan Berbuah Kritik: Sangat Emosional dan Subjektif
Kolase Tribunnews
Kolase foto Adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam RDP kasus tewasnya Brigadir J, Benny K Harman mengusulkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan. 

"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subjektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Ali menegaskan semua orang harus membuka matanya melihat sikap Kapolri dalam penanganan kasus ini.

Dengan ketegasan Kapolri, kata dia, kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo bisa diusut dengan tuntas.

Wakil Ketua Komisi III: Apa dengan Diganti Jadi Lebih Baik?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya tak setuju dengan usulan penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut dia, penonaktifan Kapolri tak lantas membuat penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.

"Kita lihatlah apakah dengan diganti Kapolri semakin baik? Kan belum tentu juga," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8/2022).

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, Kapolri sejauh ini sudah cukup baik dalam mengungkap tabir misteri peristiwa tersebut.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

"Saya sih melihat Kapolri hari ini, dengan kebongkarnya ini ada kemauan Pak Sigit memperbaiki diri," ujarnya.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, Kapolri sudah kembali membangun kepercayaan masyarakat dengan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau saya pribadi, apa pun ini luar biasa. Kalau saya, jujur aja saya apresiasi. Kalau diganti orang baru, apakah sama seperti yang sudah berjalan hari ini? Kan ada pertanyaan," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas