Wamendagri: PJ Gubernur di Tiga Provinsi Baru Papua Bakal Ditetapkan Paling Lambat Akhir Oktober
Penjabat (Pj) Gubernur untuk provinsi pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bakal ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2022.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur untuk provinsi pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bakal ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
"Kalau dalam jadwal paling lambat di akhir Oktober tahun ini," ujar John Wempi Wetipo.
Para Pj Gubernur diproyeksikan untuk menyusun belanja APBD tahun 2023.
Selain itu, para Pj Gubernur bakal melakukan persiapan untuk proses pembangunan infrastruktur dan administrasi.
John Wempi Wetipo mengatakan pada saat penetapan pengesahan undang-undang oleh DPR pada 30 Juni 2022, Pemerintah telah menemui para bupati untuk menyiapkan pemerintah dalam masa transisi.
"Selama dua tahun ini kita siapkan sebelum ada pemilihan gubernur definitif dari hasil pemilu 2024," ucapnya.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB Papua pada Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Dua Tugas Jokowi Kepada John Wempi Wetipo, Kawal Penyelenggaraan DOB Papua Hingga Pemilu 2024
Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.