Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamendagri: PJ Gubernur di Tiga Provinsi Baru Papua Bakal Ditetapkan Paling Lambat Akhir Oktober

Penjabat (Pj) Gubernur untuk provinsi pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bakal ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2022.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wamendagri: PJ Gubernur di Tiga Provinsi Baru Papua Bakal Ditetapkan Paling Lambat Akhir Oktober
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Selasa (23/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur untuk provinsi pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bakal ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

"Kalau dalam jadwal paling lambat di akhir Oktober tahun ini," ujar John Wempi Wetipo.

Para Pj Gubernur diproyeksikan untuk menyusun belanja APBD tahun 2023.

Selain itu, para Pj Gubernur bakal melakukan persiapan untuk proses pembangunan infrastruktur dan administrasi.

John Wempi Wetipo mengatakan pada saat penetapan pengesahan undang-undang oleh DPR pada 30 Juni 2022, Pemerintah telah menemui para bupati untuk menyiapkan pemerintah dalam masa transisi.

BERITA REKOMENDASI

"Selama dua tahun ini kita siapkan sebelum ada pemilihan gubernur definitif dari hasil pemilu 2024," ucapnya.

Sebelumnya DPR telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB Papua pada Kamis (30/6/2022). 

Baca juga: Dua Tugas Jokowi Kepada John Wempi Wetipo, Kawal Penyelenggaraan DOB Papua Hingga Pemilu 2024

Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas