Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J

Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan mengenai SP3 yang disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).

Listyo Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sempat menjanjikan akan memberikan SP3 pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kendati demikian, janji tersebut tak terwujud hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022, dalam kasus Brigadir J.

"Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan memberikan SP3 terhadap kasus (Brigadir J) yang terjadi."

"Namun, ternyata faktanya, Richard tetap jadi tertsangka," ungkap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Karena Ferdy Sambo tak menepati janjinya, Bharada E pun memutuskan menyampaikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

Baca juga: Kapolri Jelaskan Ferdy Sambo Pernah Janjikan Terbitkan SP3 ke Bharada E

Diketahui, awalnya Bharada E membeberkan tewasnya Brigadir J karena terlibat tembak-menembak dengan dirinya.

Berita Rekomendasi

"Atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau menyampaiklan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Listyo Sigit.

Lantas, apa itu SP3?

Dikutip dari Kompas.com, SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

SP3  adalah istilah dalam penyidikan.

Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Jika SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.

Baca juga: DAFTAR LENGKAP 34 Polisi Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, 16 Ditahan di Patsus

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas