Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J

Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J. 

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Timsus Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pekan Ini

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Issha Harruma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas