Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J
Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
Penyelidikan, menurut KUHAP, adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dari definisi ini, penyelidikan menjadi semacam penyaring dalam menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan.
Penggunaan alasan ini untuk menghentikan penyidikan dapat menjadi penyebab diajukannya praperadilan oleh tersangka yang perkaranya dihentikan.
- Penyidikan dihentikan demi hukum
Dengan dihentikannya demi hukum, berarti kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.
Alasan demi hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari binus.ac.id:
Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka
1. Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem);
2. Tersangka meninggal dunia;
3. Perkara kedaluwarsa.
Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Timsus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo Sigit menuturkan, saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.
Karena itu, Putri Candrawathi belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.