Datangi Rapat di DPR, Kapolri Tegaskan Polri Solid Menangani Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," ungkapnya.
Sementara itu, untuk berkas empat tersangka yang sudah dilimpahkan, saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.
Keempat berkas tersebut, merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat (19/8/2022), 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.
Baca juga: Bawa 18 Orang Timsus di Rapat Komisi III, Kapolri Tegaskan Solid Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, dalam berkas perkara itu, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi