Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi Rapat di DPR, Kapolri Tegaskan Polri Solid Menangani Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Datangi Rapat di DPR, Kapolri Tegaskan Polri Solid Menangani Kasus Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, Kapolri didampingi anggota Tim Khusus (Timsus) penanganan kasus Brigadir J yang dibentuknya,

Kapolri duduk di antara Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit menjelaskan, dirinya hadir bersama 18 orang Timsus.

Kapolri juga menegaskan, pihaknya solid dalam proses penanganan kasus Brigadir J.

"Kami hadir bersama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini, kami solid," ucapnya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Diperiksa Itsus Polri Kasus Brigadir J, Begini Nasib Dirreskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi

Listyo Sigit menyebut, pihaknya memastikan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kasus diusut tuntas, tanpa ditutup-tutupi.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Kapolri menerangkan soal perjalanan kasus penembakan Brigadir J mencuat.

Awalnya, kata Kapolri, ada laporan saudara FS (Ferdy Sambo) kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam pada 8 Juli 2022.

"Di mana FS melaporkan pada pukul 17.20 WIB terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang diduga terjadi karena ada pelecehan menurut yang bersangkutan (FS) kepada PC (Putri Candrawathi) di Duren III."

"Kronologis, bahwa saudara J melakukan pelecehan PC di rumah dinas Duren III sehingga mengakibatkan saudara PC berteriak minta tolong dan didengar oleh saudara Richard," ungkap Listyo Sigit.

"Pada saat ditegur, terjadi tembakan dari saudara J sehingga terjadi tembak menembak yang mengakibatkan saudara J meninggal," lanjutnya.

Kapolri pun melanjutkan detail cerita awal kejadian terjadinya tembak menambak.

Saat ini, rapat dengar pendapat masih berlangsung di Gedung DPR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). (YouTube TV Parlemen)

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, memastikan rapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo berlangsung terbuka, Rabu (24/8/2022).

"Rapat dengar pendapat hari ini dihadiri 35 anggota dan 53, 8 fraksi, dan 9 fraksi. oleh karena itu, forum telah terpenuhi dan telah sesuai ketentuan pasal 281 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tatib, maka perkenankan kami membuka rapat kerja ini dan rapat kita nyatakan terbuka," ungkapnya saat membuka rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu ini.

Bambang menyampaikan, rapat akan dilakukan sampai pukul 12.30 WIB dan bisa diperpanjang.

Diketahui, agenda rapat mendengarkan penjelasan Kapolri di Komisi III DPR mendengarkan penjelasan Kapolri mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat ini, mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, Putri Candrawathi dan tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J dan Berkas Perkara Ferdy Sambo Diteliti

Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin (22/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, sebelumnya Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkas perkaranya belum ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/8/2022).

Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (ISTIMEWA)

Ketut mengatakan, SPDP tersebut diterima pada Senin (22/8/2022).

Selanjutnya, Kejagung akan menunggu pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi dari Polri.

Adapun dalam prosesnya penanganan perkara ini, Kejagung akan bekerja secara profesional.

"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk berkas empat tersangka yang sudah dilimpahkan, saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.

Keempat berkas tersebut, merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat (19/8/2022), 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.

Baca juga: Bawa 18 Orang Timsus di Rapat Komisi III, Kapolri Tegaskan Solid Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagai informasi, dalam berkas perkara itu, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas