Hadapi Laporan Parpol Pelanggaran Administrasi ke Bawaslu, KPU Sebut UU Pemilu Jadi Acuan
Sejumlah partai politik mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 yang dilakukan KPU kepada Bawaslu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 yang dilakukan KPU kepada Bawaslu RI.
Diantaranya adalah Partai Pelita dan Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar).
Terkait hal ini, KPU menyatakan bahwa soal dugaan pelanggaran administrasi ketentuannya mengacu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengenai dugaan pelanggaran administrasi, dalam UU Pemilu diatur," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
"Terkait dengan aturan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini mulai dari pasal 460 sampai dengan pasal 465 UU Pemilu," ucapnya.
Namun terkait poin pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, KPU tak bisa mengomentari lebih banyak. KPU saat ini dalam sikap menunggu perkembangan terkait pelaporan tersebut di Bawaslu.
"Tentunya kami menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut," ujar dia.
Baca juga: Pengamat Ungkap Nasib Partai Demokrat, PKS saat NasDem dan PDIP Berkoalisi di Pilpres 2024
Sebagai informasi, pada Senin 22 Agustus 2022, ada 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 ke Bawaslu. Mereka adalah Partai dan Partai Pakar.
Sementara soal sengketa proses pemilu, ada 3 partai politik yang mengajukannya ke Bawaslu. Parpol tersebut ialah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Kemudian hingga Senin kemarin, ada 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu terkait upaya pelaporan pelanggaran administrasi atau sengketa tahapan pemilu.
Adapun 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu diantaranya:
1. Partai Kedaulatan;
2. Partai Kongres;
3. Partai Perkasa;
4. Partai Pelita;
5. Partai Bhineka Indonesia;
6. Partai Pandai;
7. Partai Kedaulatan Rakyat;
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);
9. Partai Berkarya;
10. Partai Reformasi;
11. Partai Pandu Bangsa;
12. Partai Pakar.