Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Besok, IPW: Harusnya Pecat, Kalau Tidak Perlawanannya Berhasil

Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik padaKamis (25/8/2022) besok memutuskan Ferdy Sambo untuk dipecat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Besok, IPW: Harusnya Pecat, Kalau Tidak Perlawanannya Berhasil
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya menjalani sidang kode etik buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo untuk dipecat. 

Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan. 

Baca juga: Masa Depan Bharada E Hancur, Ferdy Sambo Menangis Telah Libatkan Anak Buah Dalam Tewasnya Brigadir J

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka. 

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J. 

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Berita Rekomendasi

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pekan Ini Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bakal Langsung Ditahan ?

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas