Kapolri Jenderal Listyo Ungkap Peran Pelaku Perusak CCTV di Kasus Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan perihal hilangnya rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy di Duren Tiga,
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan perihal hilangnya rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy di Duren Tiga, Jakarta.
Dimana, CCTV itu seharusnya bisa menjadi bukti dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, nyatanya rekaman CCTV itu lenyap usai peristiwa penembakan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolri Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Dari hasil interogasi, pada saat itu kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota Propam," kata Kapolri Sigit.
Kapolri juga mendapati informasi bahwa pengambilan atau pencopotan rekaman CCTV tidak hanya dilakukan oleh anggota Div Propam saja.
Namun, ada sejumlah anggota dari satuan Bareskrim yang turut mencopot rekaman CCTV tersebut.
"Dan juga ada personil dari Bareskrim dan disitu juga terungkap peran dari masing-masing personil siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan dan kemudian kita dapatkan informasi lebih lanjut siapa yang merusak CCTV," ungkapnya.
Kapolri menegaskan, bahwa dengan terungkapnya pelaku perusakan CCTV tersebut, ini menjadi kunci pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Ungkap Sosok Anggota yang Diduga Mengambil dan Merusak CCTV di Kasus Brigadir J
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.