Mengenal Tugas Yanma Polri, Tempat yang Kerap Disebut 'Tempat Parkir' Polisi yang Dimutasi
Mengenal tugas dan fungsi Yanma Polri, simak struktur organisai yang jadi 'tempat parkir' Polri yang bermasalah
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal tempat Yanma Polri, yang menjadi sorotan setelah Kapolri mutasi besar-besaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Setidaknya ada 34 personel Polri yang dimutasi Listyo Sigit ke Yanma Polri.
Pada 4 Agustus 2022, ada 10 Perwira Polri dari Propam dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Lalu menyusul 24 personel yang dipindahkan ke Yanpa Polri.
Sebenarnya, apa tugas Yanma Polri?
Yanma Polri masih menjadi satu bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP 34 Polisi Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, 16 Ditahan di Patsus
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, dalam Peraturan Kepolisian RI, Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Masih dalam surat peraturan Kepolisian yang sama, Yanma Polri dipimpin oleh Kepala atau disebut Kayanma yang dijabat oleh Perwira menengah (Pamen), berpangkat Komisaris Besar.
Dikutip dari Kompas.com, Yanma Polri kerap dianggap sebagai 'tempat parkir' bagi perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.
Namun bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan polisi yang bermasalah.
Lalu apa saja tugas dan fungsi Yanma Polri?
Dalam Peraturan Kepolisian Negara No 14 Tahun 2018, Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas meliputi pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam lingkungan Polda.
Dalam melaksanakan tugas, Yanma menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;