Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Usulan Penonaktifan, Benny Harman Luruskan Pernyataannya Langsung di Hadapan Kapolri

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman luruskan pernyataannya soal penon-aktifan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Usulan Penonaktifan, Benny Harman Luruskan Pernyataannya Langsung di Hadapan Kapolri
kolase tribunnews
Benny K Harman (kiri) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J - Benny K. Harman luruskan pernyataannya soal penon-aktifan Kapolri. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman meluruskan pernyataannya soal usulan penon-aktifan sementara Kapolri. 

Benny menyampaikan klarifikasinya langsung di hadapan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). 

Ia mengatakan usulan tersebut merupakan respons dari cerita Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD soal adanya kelompok Ferdy Sambo bak Kerajaan di internal Polri.

Di mana dikatakan Mahfud, kelompok Ferdy Sambo tersebut memiliki pengaruh yang kuat di tubuh Polri terlebih dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. 

"Ketika dua hari lalu, ketua Kompolnas cerita tentang kerajaan Sambo yang katanya begitu mendominasi institusi kepolisian, dan menceritakan kasus ini diungkapkan, dan diungkapkan setelah ada permintaan Bapak Presiden." 

"Kerajaan Sambo begitu mendominasi institusi ini, maka pada saat itulah dalam konteks cerita ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam, bagaimana dia cerita pak Kapolri juga tersandera kerajaan Sambo," kata Benny, Rabu (24/8/2020).

Baca juga: Politisi PAN Tidak Setuju Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

"Maka saat itu lah saya mengusulkan, sekali lagi dalam konteks cerita beliau."

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, usulan penon-aktifan Kapolri itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).

Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya, Senin (22/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews

Usulan Penonaktifan Kapolri Tuai Kritikan

Usulan Benny terkait penonaktifan sementara Kapolri tersebut menuai sejumlah kritikan. 


Seperti yang diungkapkan oleh  Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

Susno menyatakan dirinya tidak setuju dengan usulan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas