Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kasus Km 50, Kapolri:  Apabila Ada Novum Baru, Kami Proses

Kapolri memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut apabila menemukan novum baru.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Tanggapi Kasus Km 50, Kapolri:  Apabila Ada Novum Baru, Kami Proses
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal kasus peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal kasus peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Jelaskan Beda Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J dengan Penembakan Laskar FPI di KM 50

Sigit mengatakan kasus pada Desember 2020 lalu itu, saat ini sedang berproses di pengadilan.

"Terkait KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Sigit menjawab pertanyaan Anggota Komisi III.

Sigit memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut apabila menemukan novum baru.

"Tentunya juga kami sedang menunggu, namun demikian apabila ada novum baru tentunya juga kami akan proses," ujarnya.

Baca juga: Kilas Balik Kasus KM 50, Simak Kronologinya hingga Hasil Putusan Sidangnya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kasus ini juga disinggung Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa dalam rapat dengar pendapat dengan Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Awalnya, Desmond membicarakan fungsi dan eksistensi Kompolnas, kemudian melebar ke kasus pidana yang lain, yakni soal KM 50, yang diketahui 6 pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia ditembak polisi.

Desmond menanyakan apakah Kompolnas melakukan hal yang sama di kasus KM 50. Pasalnya, Mahfud terbilang getol bicara dalam kasus Sambo.

Sebagai informasi, saat kasus KM 50, Ferdy Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Kasus KM 50 bagaimana? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian juga tidak?" tanya Desmond kepada Mahfud, Senin (22/8/2022).

Mahfud menjawab bahwa dirinya pernah bersurat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo soal kasus itu

Baca juga: Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI?

Politisi Partai Gerindra itu pun menanyakan jawaban Kapolri terkait surat yang dikirim Mahfud sebagai Ketua Kompolnas.

"Itu urusan Kapolri. Saya pernah sebagai Menkopolhukam, Ketua Kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi pak tertulis pak," kata Mahfud.

"Ada tindak lanjut enggak?" tanya Desmond.

"Soal implementasi itu di Polri. Jangan salahkan saya dong," jawab Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas