Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO Fakta Baru, Kapolri Sebut Kuat Maruf Sempat Akan Kabur Usai Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Kapolri menyampaikan Kuat Maruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian

Penulis: Reza Deni
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru terkait Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Kuat Maruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal itu berawal ketika Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.

"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis."

"Di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya, yang kemudian berujung Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka."

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," jelas Listyo.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas