Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Penampilan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik dan Pemeriksaan di Bareskrim

Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Beda Penampilan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik dan Pemeriksaan di Bareskrim
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TangkapLayar PolriTV
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8/2022).

Sidang etik Ferdy Sambo tersebut digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Dengan adanya sidang kode etik menandai kemunculan perdana Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinasnya.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo terlihat memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH).

Namun, ada perbedaan mencolok dari seragam yang dikenakan Ferdy Sambo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH saat Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup

Seragam yang dipakai Ferdy Sambo itu cukup berbeda dari yang biasa dipakainya.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, tidak ada emblem bertuliskan Polri dalam pakaian Ferdy Sambo.

Pada seragam polisi, biasanya terdapat emblem bertuliskan Polri di bagian dada sebelah kiri.

Kedua, tidak ada emblem nama 'Sambo' seperti pada sejumlah seragam yang pernah dikenakan Ferdy.

Namun, emblem nama Sambo itu diganti dengan papan nama kecil bertuliskan Sambo yang disematkan pada bagian dada sebelah kanan.

Ketiga, tidak ada lagi brevet yang biasanya melekat pada seragam yang pernah dipakai Sambo.


Sehingga sekilas, seragam Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik tampak polos.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Yang terlihat dalam seragam Ferdy Sambo adalah lencana jenderal yang tersemat di bagian kerah dan bahu.

Lencana itu menunjukkan tanda kepangkatan yang dimiliki Ferdy Sambo berupa yaitu bintang 2 alias Inspektur Jenderal (Irjen).

Penampilan Ferdy Sambo tersebut sangat berbeda dibanding saat ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

Saat itu, Ferdy Sambo juga mengenakan seragam pakaian dinas.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yang paling jelas tertera adalah tulisan Polri dan Sambo yang masing-masing ada di bagian dada sebelah kiri dan kanan.

Pada seragam tersebut juga terdapat emblem beberapa brevet yang dipunyai Ferdy Sambo.

Sehingga dibandingkan pada sidang kode etik, seragam yang dipakai Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Barekrim Polri lebih 'ramai.'

Saat itu, status hukum Ferdy Sambo masih sebagai saksi, tapi telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.

Malam harinya, setelah pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri.

Kenapa Tidak Memakai Baju Tahanan?

Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik pada Kamis hari ini pun menuai sorotan.

Mengapa ia tak mengenakan baju tahanan padahal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J?

Hal ini karena Ferdy Sambo masih berstatus sebagai perwira polisi aktif.

Walaupun ia sudah mengajukan pengunduran diri, tapi surat pengajuannya masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo wajib mematuhi segala peraturan dalam sidang etik, termasuk seragam yang dipakainya.

Aturan pakaian dalam sidang kode etik telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 56. Inilah isinya:

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;

c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) saat mengikuti sidang.

Daftar 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Sementara itu, sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.

Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB.

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas