Beri Perlindungan Kerja, Petani di Sulawesi Selatan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar dalam menjalankan pekerjaanya merasa aman dan terhindar dari risiko
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua bekerjasama dengan PT UPL Indonesia memberikan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada petani di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kegiatan penyerahan kartu ini merupakan lanjutan dari program peduli petani yang di inisiasikan oleh PT. UPL Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur.
Dimana, total 10 ribu petani yang akan dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur PT. UPL Indonesia Devendra Gangwar mengatakan, tujuan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar dalam menjalankan pekerjaanya merasa aman dan terhindar dari risiko Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menciptakan kondisi pertanian yang berkelanjutan.
Tentu, dengan harapan untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan komunitas - komunitas petani indonesia agar seluruh petani di tanah air dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Devandra, Kamis (25/8/2022).
Selain memberikan perlindungan kepada petani, UPL Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada tanaman dan lingkungan melalui produk yang solutif dan berkelanjutan.
Melalui event ini, UPL memberikan edukasi pertanian tentang paket solusi perlindungan tanaman (Pronutiva) khususnya untuk tamaman padi, jagung, dan bawang merah.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal menyampaikan kegiatan lanjutan ini merupakan bukti bahwa kepedulian UPL Indonesia kepada petani indonesia.
"Sekali lagi kami sangat berterimakasih kepada UPL Indoneisa atas kepeduliannya terhadap jaminan sosial para petani indonesia," ucap Yudi
Melalui perlindungan Program JKK dan JKM tersebut, lanjutnya, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh.
Baca juga: Panen Tebu Capai 104 Ton Per Hektare, Keuntungan Petani Berhasil Meningkat hingga 271 persen
Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Dan jika meninggal dunia oleh sebab yang lain, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Yudi juga menyampaikan tentang pentingnya menjadi peserta aktif BPJamsostek.
Sehingga ia berharap apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia ini berakhir, para peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaannya secara mandiri dan secara sadar ikut serta melindungi diri mereka sendiri sebagai seorang petani.