Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diperlakukan Khusus, Bharada E Tak Hadiri Langsung Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri

Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena mendapat perlakuan khusus dari LPSK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Diperlakukan Khusus, Bharada E Tak Hadiri Langsung Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-Dok Div.Humas Polri)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E(kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena dalam perlindungan LPSK. 

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

Rekomendasi Untuk Anda

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman/ Fersianus Waku)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas