Sebut Ada Aliran Dana ke DPR soal Kasus Ferdy Sambo, Ketua IPW: Itu Slip of The Tongue
Sugeng Teguh Santoso menegaskan pernyataan soal ada aliran dana ke DPR soal kasus Ferdy Sambo adalah bentuk kesalahan ucap.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Sebut Ada Aliran Dana ke DPR soal Kasus Ferdy Sambo, Ketua IPW: Itu Slip of The Tongue](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sugeng-teguh-santoso-saat-dipanggil-mkd.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dipanggil terkait pernyataannya di satu media online yaitu dugaan aliran dana ke DPR soal kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Sugeng mengungkapkan pernyataan tersebut adalah bentuk slip of the tongue atau kesalahan ucap dari dirinya.
Hal tersebut, katanya, berdasarkan wawancara yang dilakukannya dengan salah satu media online pada 15 Agustus 2022.
Pada wawancara tersebut, Sugeng mengaku ditanya oleh wartawan terkait apakah ada aliran dana ke DPR terkait kasus ini.
Selain itu, dia juga menyebut pada saat diwawancara, ia tengah mengendarai mobil.
Namun, menurutnya, pernyataan yang dirinya jawab itu akibat adanya slip of the tongue atau kesalahan ucap.
“Tapi dalam satu tarikan nafas, berapa detik, saya sadar ‘Oh enggak itu dugaan lho ya, jangan dibilang saya menuduh,” jelasnya.
Baca juga: Ini Daftar Nama 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Jenderal Bintang 1
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan media online yang bersangkutan justru menuliskan pernyataannya itu dalam bentuk artikel dengan menyatakan DPR menerima aliran dana.
Menanggapi hal itu, Sugeng pun membuat rilis pers pada 17 Agustus 2022 terkait klarifikasi pernyataan dan artikel dari media online tersebut.
“Saya klarifikasi tidak ada aliran dana kepada DPR karena kami melakukan pendalaman. Kami tidak dapat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga mengatakan, secara kronologis, pihaknya telah menyampaikan tiga hal terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu yaitu pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), penon-aktifan Ferdy Sambo, dan menganggap kasus ini ada kejanggalan.
“Bahkan sebelum Karopenmas membuat pernyataan publik, 11 Juli ya. Kami sudah sampaikan,” katanya.
Baca juga: VIDEO Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Sigit Duga Pelecehan Seksual Atau Perselingkuhan
Lalu, kata Sugeng, penanganan kasus ini dinyatakan adanya obstruction of justice pada 13 Juli 2022 berdasarkan informasi yang diterima.
Kemudian, Sugeng mengatakan pihaknya agar penanganan kasus tewasnya Brigadir J ditangani oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.