Tiap Tahun, 350 Ribu Perempuan Menikah di Bawah Umur, KPPPA: Harus Jadi Pekerjaan Kita Bersama
KPPPA menyebut, setiap tahun sebanyak 350 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Whiesa Daniswara
Lalu dua kali alami preeklamsia, atau komplikasi kehamilan berpotensi berbahaya yang ditandai dengan tekanan darah tinggi.
Adanya kontraksi rahim tidak optimal dan risiko lahir prematur.
Perkawinan anak berisiko alami kanker serviks hingga 17,2 persen.
Selain itu berisiko alami kanker Payudara sampai 30 persen.
Jika memiliki anak, sekitar 4,5 kali berpeluang terjadinya kehamilan risiko dan stunting.
"Selain itu kita sadari bahwa dampak pertama yang dirasakan adalah banyak putus sekolah, angka kematian ibu dan bayi tinggi,dan banyak munculnya pekerja anak."
"Hal ini harus menjadi pekerjaan kita bersama," ungkapnya dalam rangkaian acara Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health 2022 (ICIFPRH) di Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).
Belum lagi dari sisi psikis.
Anak yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun berisiko menderita disorder depresi hingga 53 persen.
Lalu sekitar 30-40 persen anak yang lahir dari pasangan anak di bawah umur berisiko alami stunting.
Tantangan Pemerintah Selesaikan Perkawinan Anak
Menurut Rohika, ada banyak tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkawinan anak.
Indonesia sendiri terdiri dari beragam budaya dan belasan ribu pulau.
"Dari anak itu sendiri saja daya resiliensi rendah. Ditambah tantangan sekarang jauh lebih sulit. Perilaku berisko selalu menghantui mereka."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.