Wakil Ketua MUI Dukung Kapolri yang Janji Usut Kasus Ferdy Sambo dan Berantas Judi Online
KH Marsudi Syuhud mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus tuntas Ferdy Sambo dan juga Judi Online.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus tuntas Ferdy Sambo dan juga Judi Online.
KH Marsudi Syuhud juga mengapresiasi jawaban dan janji Kapolri di hadapan Komisi III DPR kemarin yang akan menuntaskan seluruh persoalan di Polri.
"Saya mengapresiasi dan mendukung Kapolri atas jawaban jawabannya di depan DPR yang berjanji akan menuntaskan seluruh persoalan persoalan yang ada di dalam kepolisian. dari kasus Sambo, judi, miras," kata KH Marsudi, Kamis (25/8/2022) dikutip dari Kompas.TV.
MUI juga mengapresiasi niat baik Listyo Sigit Prabowo yang akan mereformasi sumber daya manusia (SDM) di kepolisian.
Baca juga: Kinerja Kapolri Tangani Kasus Brigadir J Dinilai Positif oleh Publik, Mengurai Misteri Penembakan
Dia meyakini langkah ini dapat menunjukkan kepercayaannya di masyarakat.
"Dan tentunya yang paling penting adalah mereformasi kepolisian yang berhubungan dengan SDM guna menunjukkan ke publik agar lembaga kepolisian dapat dipercaya sebagai penegak hukum harus patuh hukum," ucap Kiai Marsudi.
Prinsip bernegara, menurut Kiai Marsudi, adalah Addaulah ta'ny Annidzom, Walaa Addaulah Ta'ny alfaudho.
Yang artinya kurang lebih bahwa negara adalah aturan, tidak ada aturan maka negara pasti kocar kacir.
Seperti diketahui dalam penjelasannya di Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J mencapai 97 orang.
Sebanyak 35 anggota Polri diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
"Jawaban Kapolri kepada DPR Komisi III yang menjanjikan dan sekaligus melakukan tindakan yang prosedural hukum untuk melakukan reformasi dan reformulasi terhadap SDM kepolisian saya turut mendukung dan mengapresiasinya semoga Bapak Kapolri mendapatkan kekuatan atas seluruh usahanya," ujar Kiai Marsudi.
Sementara itu, Tim Khusus Polri juga telah menetapkan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.