Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

Proses sidang kode etik selama 18 jam yang hadirkan 15 saksi berujung pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Ferdy Sambo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Proses sidang kode etik selama 18 jam yang menghadirkan 15 saksi berujung pada keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak main-main, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.

Sepanjang sidang kode etik tersebut, 15 saksi digilir untuk memberikan keterangan.

Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik

Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 pasal tentang kode etik kepolisian.

Sidang selama hampir 20 jam ini berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J langsung mengajukan banding.

Rekomendasi Untuk Anda

Nantinya sidang banding akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

18 Jam Sidang Kode Edik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).

Ferdy Sambo Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas