Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

Proses sidang kode etik selama 18 jam yang hadirkan 15 saksi berujung pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Ferdy Sambo.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Proses sidang kode etik selama 18 jam yang menghadirkan 15 saksi berujung pada keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian

Pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pada sidang kode etik itu, dihadirkan 15 saksi, berikut rinciannya:

5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob:
Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
Brigjen Benny Ali (BA).
Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kombes Susanto (S)
Kombes Budhi Herdi Susianto (BHS).

5 saksi dari Patsus Provost
AKBP Ridwan Soplanit (RP).
AKBP Arif Rahman (AR).
AKBP Arif Cahya (AC).
Kompol Chuk Putranto (CP).
AKP Rifaizal Samual (RS).

3 saksi dari Patsus Bareskrim:
Bripka Ricky Rizal (RR).
Kuat Maruf (KM).
Bharada Richard Eliezer (RE).

2 saksi di luar Patsus:
Brigjen Hari Nugroho
Kombes Murbani Pitono

Kuat Ma'ruf menghadiri sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Kuat Ma'ruf menghadiri sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi

Pada sidang kode etik itu, Ferdy Sambo melanggar 7 pasal terkait kode etik kepolisian:

Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas