Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

Proses sidang kode etik selama 18 jam yang hadirkan 15 saksi berujung pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Ferdy Sambo.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Proses sidang kode etik selama 18 jam yang menghadirkan 15 saksi berujung pada keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Jelang Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur dari Polri, Sidang Digelar Tertutup

Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannnya.

"Mekanismenya sesuai Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KKEP dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas