Ferdy Sambo Dipecat, Ketua Setara Institute: Kepercayaan Publik kepada Polri Berangsur Pulih
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo akan memulihkan kepercayaan publik
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.
Apalagi, kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo telah menjadi perhatian publik secara luas.
"Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih," kata Hendardi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Hendardi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penyikapan yang diharapkan dalam membongkar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," terangnya.
Lebih lanjut, Hendardi menyatakan putusan terhadap Sambo adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian.
Menurutnya, jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat.
"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istrinya Terkait Dugaan Laporan Palsu
Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.