Pengacara Brigadir J Ungkit Ferdy Sambo dan Istri Bertengkar di Magelang Gegara 'Wanita Lain'
Kamaruddin Simanjuntak membantah dugaan kliennya melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membantah dugaan kliennya melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah.
Sebaliknya, kata dia, yang terjadi di Magelang adalah pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri.
"Di Magelang itu berkelahi si Bapak (Ferdy Sambo) dengan si Ibu (Putri)," kata Kamaruddin saat melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut pertengkaran antara mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya diduga karena ada wanita lain.
"Karena ada wanita lain," ujar Kamaruddin.
Ia tak meyakini Brigadir J melakukan tindakan asusila terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tidak mungkin terjadi (pelecehan seksual). Pertama kan dibilang di Duren Tiga. Dia bikin laporan di Polres Jakarta Selatan Karena tidak terbukti lalu diganti lokusnya menjadi ke Magelang," ujarnya.
Sementara saat di Magelang, Kamaruddin menjelaskan adik dari kliennya masih berkomunikasi dengan Putri dan bahkan memuji Brigadir J.
"Sementara di Magelang ibu PC itu aktif ber-WhatsApp kepada adik almarhum dan dia bukan sebagai korban tapi dia ceria bahagia," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan soal Laporan Palsu Pelecehan, Chatnya dengan Reza Hutabarat Jadi Bukti
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Kendati begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Peran Putri Chandrawati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Agus, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Termasuk, kata Agus, Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya. Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," pungkasnya.