Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak, KPK Ultimatum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Praperadilan Ditolak, KPK Ultimatum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

Ia bilang putusan itu memperkuat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Eltinus telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

”KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali, Jumat (26/8/2022).

Menurut Ali, dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK dilakukan dengan tidak melanggar hukum itu sendiri. 

Berita Rekomendasi

Karenanya untuk tiap proses hukum yang dijalankan termasuk penetapan tersangka, KPK selalu melakukannya atas dasar yang kuat.

Ke depan, Ali memastikan pihaknya akan segera merampungkan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Eltinus. 

Termasuk mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Untuk itu, ia mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini di KPK

”Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” ucap Ali.

Sebelumnya, Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas