Praperadilan Ditolak, KPK Ultimatum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut.
Ia bilang putusan itu memperkuat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Eltinus telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
”KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali, Jumat (26/8/2022).
Menurut Ali, dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK dilakukan dengan tidak melanggar hukum itu sendiri.
Karenanya untuk tiap proses hukum yang dijalankan termasuk penetapan tersangka, KPK selalu melakukannya atas dasar yang kuat.
Ke depan, Ali memastikan pihaknya akan segera merampungkan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Eltinus.
Termasuk mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Untuk itu, ia mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini di KPK.
”Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” ucap Ali.
Sebelumnya, Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.