Praperadilan Ditolak, KPK Ultimatum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.
”Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon," ujar hakim.
"Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya.
Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK yang didaftarkan pada 20 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan.
Gugatan tercatat dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Eltinus menggugat terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Sidang Praperadilan Bupati Mimika, Ahli: Hitungan Kerugian Negara Tak Boleh Bersifat Potensi
Ia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Belum diketahui Eltinus dijerat tersangka dalam kasus apa.
Akan tetapi, jika ditelusuri yang berkaitan dengan Mimika, KPK saat ini tengah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.