Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Arman Hanis yang Dampingi Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan, Pengacara Keluarga Sambo

Berikut ini profil Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yang mendampingi Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Arman Hanis yang Dampingi Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan, Pengacara Keluarga Sambo
TRIBUNNEWS.com HO/ISTIMEWA
Berikut ini profil Arman Hanis (kiri), kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yang mendampingi Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). 

Mobil Innova hitam berpelat B 1284 IR yang membawa Putri Candrawathi diduga menghindar dari kejaran awak media.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya telah berada di dalam gedung Bareskrim Polri dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Saya sudah jelaskan, iya (Putri Candrawathi sudah di dalam, red)," katanya.

Tetapi, Arman Hanis belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Putri Candrawathi.

Ia memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi jika kliennya sudah selesai menjalani pemeriksaan.

"Terima kasih ya saya mau mendampingi dulu. Nanti setelah selesai pemeriksaan nanti akan saya sampaikan," tukas Arman.

Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Baca juga: Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi 

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas