Beberkan Data Pelanggaran, Bawaslu Sebut Netralitas ASN Selalu Jadi Isu Krusial di Pemilu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu jadi isu krusial di setiap pelaksanaan pemilu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu jadi isu krusial di setiap pelaksanaan pemilu atau pemilihan.
Padahal, berbagai aturan sudah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Berkenaan dengan itu, Bawaslu menjalin kerjasama dengan Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN, dan KASN.
“Tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi. Maka itu dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan,” kata Puadi saat Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, ditulis Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat, ASN Dituntut Memiliki Kemampuan Literasi Digital
Berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 914 temuan dan 85 laporan di Pemilu 2019.
Hasilnya, Bawaslu memproses 4 kasus sebagai pelanggaran pidana pemilu, dan 894 direkomendasikan dan 101 kasus dinyatakan bukan pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan pada Pemilu 2020, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.
Baca juga: Jelang Tahun Politik, Wamenag Zainut Tauhid Ingatkan ASN Kemenag Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
Sementara berdasarkan data KASN terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi," ungkap Puadi.