Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Istri Ferdy Sambo itu diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan
Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). Polisi tidak 

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pemeriksaan dilanjutkan Rabu pekan depan

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Semua Tersangka Dihadirkan

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Berita Rekomendasi

Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.

Baca juga: Sesaat Setelah Pemecatan Ferdy Sambo Dibacakan, Seorang Polwan Terlihat Mengusap Matanya

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas