Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Diperiksa selama 12 jam dicecar 80 pertanyaan, Putri Candrawathi tetap mengaju jadi korban pelecehan Brigadir J padahal laporannya sudah di SP3.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
kolase tribunnews
Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

Tegas polisi menyatakan tidak terjadi tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Putri Chandrawathi pada Brigadir J.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Brigadir J juga melaporkan Putri Chandrawathi ke Bareskrim Polri atas dugaan laporan palsu.

Meski begitu Putri Chandrawathi tetap mengatakan jadi korban pelecehan Brigadir J.

Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Brigadir J Meski Sudah Jadi Tersangka

Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa oleh Timsus Polri.

Berita Rekomendasi

Ia diperiksa sebagaitersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Keterangan tersebut tak berubah meski sudah dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan bahwa pengakuan itu pun telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Termasuk, kata dia, bantahan terhadap pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas