Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Diperiksa selama 12 jam dicecar 80 pertanyaan, Putri Candrawathi tetap mengaju jadi korban pelecehan Brigadir J padahal laporannya sudah di SP3.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
kolase tribunnews
Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian. 

Ia mengaku melaporkan pihak terkait untuk mengetahui siapa dalang di balik laporan palsu tersebut.

"Supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong (soal pelecehan) karena diajari si A, si B," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak. (Kolase Tribunnews.com)

Kasus Dugaan Pelecehan di SP3

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," terangnya.

Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Namun, lanjut Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Saat ini, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas