Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Diperiksa selama 12 jam dicecar 80 pertanyaan, Putri Candrawathi tetap mengaju jadi korban pelecehan Brigadir J padahal laporannya sudah di SP3.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
kolase tribunnews
Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

Tegas polisi menyatakan tidak terjadi tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Putri Chandrawathi pada Brigadir J.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Brigadir J juga melaporkan Putri Chandrawathi ke Bareskrim Polri atas dugaan laporan palsu.

Meski begitu Putri Chandrawathi tetap mengatakan jadi korban pelecehan Brigadir J.

Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Brigadir J Meski Sudah Jadi Tersangka

Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa oleh Timsus Polri.

Berita Rekomendasi

Ia diperiksa sebagaitersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Keterangan tersebut tak berubah meski sudah dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan bahwa pengakuan itu pun telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Termasuk, kata dia, bantahan terhadap pasal yang disangkakan kepada kliennya.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," jelas dia.

Baca juga: Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Arman menuturkan bahwa dirinya meyakini bahwa nantinya kasus tersebut bakal semakin terang saat masuk ke meja persidangan.

"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu minggu depan," pungkasnya

Kasus Pelecehan di SP3, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua diperiksa selama 12 jam pada Jumat (26/8/2022).

Kepada penyidik Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dikatakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kliennya mendapat pertanyaan sekitar 80 pada pemeriksaan yang dimulai sejak Jumat pagi.

Saat diperiksa, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, lanjut Arman Hanis, Putri Candrawathi juga membantah sangaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang awalnya dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya dihentikan atau SPE.

Dalam prosesnya laporan dugaan pelecehan seksual ini sempat dilimpahkan ke Polda Metro lalu diambil alih Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini bahkan sudah masuk tahap penyidikan namun akhirnya dihentikan atau SP3.

Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Laporan Palsu

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.

"Kita membuat laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Pidana Juncto Pasal 55 KUHP Pidana," ungkapnya di Bareskrim Polri, Jumat, dikutip dari Kompas.tv.

"Di mana Pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu."

"Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," beber Kamaruddin Simanjuntak.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebut agar Ada Kepastian Hukum

Kamaruddin Simanjuntak mengaku heran pada pernyataan Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual.

Padahal, kata dia, Dirtipidum Polri sudah memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias menyetop laporan Putri karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," jelasnya, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.

Barang Bukti yang Dibawa

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya membawa dua barang bukti dalam laporan tersebut.

Adapun barang bukti yang dibawa, yakni surat kuasa dari keluarga Brigadir J dan SP3 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan.

Tujuan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kamaruddin menjelaskan tujuan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia mengaku melaporkan pihak terkait untuk mengetahui siapa dalang di balik laporan palsu tersebut.

"Supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong (soal pelecehan) karena diajari si A, si B," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak. (Kolase Tribunnews.com)

Kasus Dugaan Pelecehan di SP3

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," terangnya.

Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Namun, lanjut Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Saat ini, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas