Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Diperiksa selama 12 jam dicecar 80 pertanyaan, Putri Candrawathi tetap mengaju jadi korban pelecehan Brigadir J padahal laporannya sudah di SP3.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
kolase tribunnews
Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian. 

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," jelas dia.

Baca juga: Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Arman menuturkan bahwa dirinya meyakini bahwa nantinya kasus tersebut bakal semakin terang saat masuk ke meja persidangan.

"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu minggu depan," pungkasnya

Kasus Pelecehan di SP3, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua diperiksa selama 12 jam pada Jumat (26/8/2022).

Kepada penyidik Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dikatakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kliennya mendapat pertanyaan sekitar 80 pada pemeriksaan yang dimulai sejak Jumat pagi.

Berita Rekomendasi

Saat diperiksa, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, lanjut Arman Hanis, Putri Candrawathi juga membantah sangaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang awalnya dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya dihentikan atau SPE.

Dalam prosesnya laporan dugaan pelecehan seksual ini sempat dilimpahkan ke Polda Metro lalu diambil alih Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini bahkan sudah masuk tahap penyidikan namun akhirnya dihentikan atau SP3.

Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Laporan Palsu

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas