Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luka Tembak di Tubuh Brigadir J Tidak Terarah, Ini Penjelasan Komnas HAM

Komnas HAM mengungkapkan luka tembak di tubuh Brigadir J tidak terarah.

Editor: Erik S
zoom-in Luka Tembak di Tubuh Brigadir J Tidak Terarah, Ini Penjelasan Komnas HAM
Grup WA via Tribunnews.com
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Komnas HAM mengungkapkan luka tembak di tubuh Brigadir J tidak terarah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komnas HAM mengungkapkan luka tembak di tubuh Brigadir J tidak terarah.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan itu menunjukkan penembak bukan lah orang yang jago menembak.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu

Menurut Choirul Anam, pihaknya telah memeriksa Bharada E, tersangka yang turut menembak Brigadir J.

Lewat pemeriksaan itu, pihaknya mendalami soal psikologis serta keterangan peristiwa penembakan.

Ia juga mendalami, soal keterangan yang menyebutkan bahwa Bharada E merupakan anggota Polri yang mahir menembak. Dari keterangan-keterangan itu pula, Komnas HAM mendalami soal pelaku penembakan Brigadir Yosua.

Anam mengatakan luka tembak di tubuh Jenazah Brigadir J memang hasil tembakan dari orang yang tidak jago menembak.

"Nah karakter lukanya yang ada di Joshua ini bukan karakter luka yang tembakannya terarah. Memang ada tembakan terarah, misalnya kepala. Tapi ada yang di tangan (tidak terarah)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bharada E jadi justice collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara hingga Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK. Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

Tak hanya itu, Bharada E juga disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pasalnya, lewat keterangan Bharada E, sejumlah nama sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuban Brigadir J.

Lewat keterangam Bharada E pula, kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Namun, yang menjadi sorotan adalah keterangan yang disampaikan oleh Bharada E berubah-ubah. Dimana, awalnya dirinya mengaku mendapat perintah menembak Brigadir J.

Namun, keterangan selanjutnya menyebut dirinya hanya meneruskan menembak Brigadir J, setelah sebelumnya ditembak oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Masril Si Pengunggah Konten Fadil Imran dan Kerajaan Ferdy Sambo Akhirnya Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas