Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 42: Sambungkan Rekening atau E-Wallet ke Dashboard, Ini Tipsnya
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 42 telah diumumkan pada Jumat (26/8/2022), segera sambungkan rekening atau e-wallet ke dashboard, berikut tipsnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Insentif dari Kartu Prakerja ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi.
Untuk biaya mencari kerja, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
Sementara untuk pengisian survei evaluasi, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Insentif Kartu Prakerja ini akan diberikan saat peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihannya.
Baca juga: Cara Beli Pelatihan di Situs Resmi Kartu Prakerja, Pastikan Dana Pelatihan Sudah Terisi
Intensif Gagal Dicairkan?
Apabila insentif gagal dicairkan, kemungkinan ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, seperti:
- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Prakerja.
- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard Prakerja.
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
- Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Tips Sebelum Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja
1. Peserta bisa memanfaatkan waktu untuk mengunjungi laman www.prakerja.go.id.
2. Cari tahu mengenai mitra Prakerja yang menyediakan pelatihan, dengan meng-klik logo Mitra Platform Digital yang peserta pilih.
3. Pilih pelatihan yang sesuai minatmu, pilih kategori yang diminati
4. Bandingkan harga dan rating, dan baca deskripsi setiap kelas untuk memahami topik yang bisa dipelajari di kelas tersebut.
5. Terakhir baru pilih tahap pelatihan yang diminati.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Pengumuman Kartu Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.