Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi masih lolos dari penahanan, kenapa ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya
Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). Lagi-lagi Putri Chandrawathi lolos dari penahanan padahal statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ini adalah kali kedua Putri Chandrawathi lolos dari penahanan penyidik Polri setelah diperiksa kurang lebih 12 jam sebagai tersangka. Sebelumnya Putri Chandrawathi juga lolos dari penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.

"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam. Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit

Tim khusus Kapolri menjadwalkan pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Diketahui meski tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Berita Rekomendasi

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Dihitung tujuh hari untuk pemulihan maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).

Hingga pemeriksaan perdana sebagai tersangka pun pada Jumat (26/8/2022), Putri Chandrawathi tetap tak ditahan.

Sebelumnya Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

Soal apakah Putri Candrawathi bakal ditahan adalah kewenangan penyidik dan bakal terjawab usai pemeriksaan lanjutan pada minggu depan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Brigadir J Mau Bopong Putri Chandrawati dari Sofa ke Kamar? Listyo Sigit Prabowo: Banyak Hal Sesuai

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas