Kapolri Beri Tanggapan soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo seusai Dipecat dari Polri: Kita Lihat Saja
Ferdy Sambo ajukan banding seusai diputuskan dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, Kapolri pun beri tangapan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan tanggapannya terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (27/8/2022) tersebut, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Sanksi tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo imbas dari perbuatannya dalam kasus perencanaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigaidr J.
Setelah diputuskan dipecat dari Polri, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.
Menanggapi hal tersebut Kapolri pun mengatakan untuk melihat saja nanti apa hasil dari pengajuan banding Ferdy Sambo, apakah diterima atau tidak.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Kapolri dilansir Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri
Lebih lanjut Kapolri menyebut, bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengakukan banding.
Karena pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari proses Ferdy Sambo dalam mendapatkan rekomendasi untuk disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolri menegaskan, nantinya pasti akan ada putusan lebih lanjut terkait pengajuan banding Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," tegasnya.
Baca juga: Sebut Pengunduran Diri Adalah Taktik, Kini Upaya Banding Ferdy Sambo Dinilai Akal-akalan
Tanggapan Keluarga Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menanggapi sikap Ferdy Sambo atas putusan sidang etik tersebut.
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
Baca juga: Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam. Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin.
Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.
Baca juga: Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja
Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo Dipecat
Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Termasuk sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa puas karena keputusan itu sudah tepat.
Baca juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Hal ini terkait perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo kepada sang ajudan.
"Ya memang seharusnya dipecat secara tidak hormat," kata bibi Brigadir J.
Roslin pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta tim yang telah memberikan keputusan tersebut.
"Kami merasa puas buat kinerja Kapolri dan timnya karena pelanggaran kode etik yang dilakukan selama ini."
Baca juga: Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J
"Dia merancang pembunuhan, dia menghalang-halangi penyidikan, dan dia juga mengajak anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak kami," jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, Roslin meminta agar Ferdy Sambo dapat dihukum seadil-adilnya selain pemecatan tidak dengan hormat.
"Kami masih meminta bukan hanya pemecatan, tapi hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan harus diberikan kepada Sambo," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.