Kompolnas Ungkap Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata: Mungkin Ada Perasaan Kecewa dan Menyesal
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkap saat sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat diwarnai air mata.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkap saat sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat diwarnai air mata.
Yusuf Warsyim saat itu hadir di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, mewakili Kompolnas.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Ferdy Sambo berlangsung kurang lebih 17 jam, Kamis (25/8/2022).
Menurut Yusuf Warsyim dalam sidang tersebut sempat diwarnai ketegangan dan air mata.
"Suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya, tegangannya ada, tenangnya ya dinamis lah. Dan penuh air mata," kata Yusuf saat dikonfirmasi awak media dikutip Minggu (28/8/2022).
Kata Yusuf, ada beberapa anggota Polri yang menangis dalam sidang tersebut.
Namun, dalam sidang tersebut, menurut Yusuf, Ferdy Sambo tidak menangis.
Baca juga: BARU Terungkap Brigadir J Minta Didoakan Ibunda Saat Kawal Keluarga Irjen Ferdy Sambo ke Magelang
Ia hanya melihat bagaimana Ferdy Sambo merasa bersalah atas perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah," ujarnya.
"Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis dalam sidang," lanjut dia.
Menurut Yusuf beberapa orang yang menangis dalam sidang Ferdy Sambo tersebut, di antaranya berstatus saksi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar 30 Agustus, Kapolri Janji Transparan, Bharada E akan Hadir
Diketahui dalam sidang kode etik Ferdy Sambo dihadirkan 15 orang saksi.
Adapun, 15 saksi tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman.
Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN (saksi di luar patsus), dan MB (saksi di luar patsus).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.