Kompolnas Ungkap Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata: Mungkin Ada Perasaan Kecewa dan Menyesal
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkap saat sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat diwarnai air mata.
Penulis: Adi Suhendi
Namun, Yusuf tidak merinci siapa saja saksi yang menangis dalam sidang tersebut.
Ia menduga beberapa saksi yang menangis karena adanya rasa kecewa yang dirasakan.
"Ya tidak tahu, barang kali ada persaan kecewa, menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata dia.
Ferdy Sambo tak bantah keterangan saksi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap pengakuan para saksi dalam sidang kode etik tidak dibantah Irjen Ferdy Sambo.
"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi mengatakan bahwa pengakuan tersebut menandakan bahwa dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo telah diakui benar adanya.
Di antaranya, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Kapolri Sebut Pemberkasan Perkara Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Memasuki Babak Akhir
"Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster.
Adapun klaster pertama terdiri dari tiga orang yang terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Sedangkan klaster kedua adalah klater terkait masalah perintangan penyidikan yang berjumlah 5 orang.
Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Selasa Depan, Dihadiri 5 Tersangka, JPU, Kompolnas, Komnas HAM
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah Obstruction of Justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, klaster saksi ketiga berkaitan dengan Obstruction of Justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.