Kompolnas Ungkap Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata: Mungkin Ada Perasaan Kecewa dan Menyesal
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkap saat sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat diwarnai air mata.
Penulis: Adi Suhendi
Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
"Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," katanya.
Ferdy Sambo dipecat
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik.
Menyikapi keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya karena menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Peran lima tersangka
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.