Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kapolri Sikapi Banding yang Diajukan Ferdy Sambo atas Putusan PTDH: Kita Lihat Saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau berkomentar banyak soal banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kapolri Sikapi Banding yang Diajukan Ferdy Sambo atas Putusan PTDH: Kita Lihat Saja
Kolase Tribunnews.com (Divisi Propam Polri-Humas Polri)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Kapolri tidak mau berkomentar banyak soal banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo melayangkan banding soal keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau berkomentar banyak soal pengajuan banding dari Ferdy Sambo tersebut.

"Ya kita lihat saja," singkat Listyo kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Meskipun begitu, Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.

Dia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sikapi Pengakuan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila: Rekayasa Kelompok Sambo

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap Ferdy Sambo.

Menyikapi hal tu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas