VIDEO Respon Kadiv Propam Polri Terkait Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri
Nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan Ferdy Sambo, kata dia, itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri.
"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," jelas Syahar.
Sebelumnya disebutkan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.
Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden Jokowi
Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Diketahui Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi.
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.
Dalam Keppres tersebut dituliskan:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)